Sabtu, 27/04/2024 23:19 WIB

Kabarantan: Manfaatkan IT untuk Perkuat Basis Data Kepegawaian

Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan), Kementerian Pertanian Bambang berharap layanan kepegawaian terus dapat mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan), Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang pada Apresiasi Peraturan di Bidang Organisasi dan Kepegawaian di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/7). (Foto: Barantan)

Malang, Jurnas.com - Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan), Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang berharap layanan kepegawaian terus dapat mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman dan tenang bagi ASN lingkup Barantan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, terutama yang bertugas dalam tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.

"Saya berharap kepegawaian terus dapat menyesuaikan dalam memanfaatkan serta mengikuti teknologi dan informasi untuk layanannya kepada ASN. Sehingga para ASN tenang dalam melaksanakan tugasnya, tidak perlu memikirkan terkait kenaikan pangkat maupun jabatan," ujar Kabarantan Bambang dalam arahannya pada Apresiasi Peraturan di Bidang Organisasi dan Kepegawaian di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/7).

Bambang juga mengapresiasi kinerja kepegawaian, menurutnya tidak perlu mengurus sendiri sehingga dirinya bisa berada pada golongan dan pangkat saat ini. Hal tersebut mengindikasikan bahwa kepegawaian sudah hebat dalam memanfaatkan aplikasi data dengan baik. Harapannya, hari ini dan ke depannya Barantan juga bisa demikian sehingga mempermudah dalam pengelolaan data pegawai.

Menghadapi perubahan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, Bambang instruksikan untuk mempersiapkan basis data dengan baik, sehingga ketika waktunya integrasi sudah bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya, perlu dipersiapkan pengelolaan ASN dalam merespon setelah terbitnya PP No. 29 Tahun 2023. "Ada pemetaan pegawai. Mulai dari CPNS hingga pegawai yang senior dapat dianalisis untuk jenjang karirnya berdasarkan kompetensinya. (ASN) yang masih kurang kinerjanya dapat memperbaikinya sehingga lebih baik lagi," imbuhnya.

Adapun persiapan tata laksana dan manajeman SDM setelah terbitnya PP 29 th 2023, antara lain proses bisnis yaitu menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien yang ditindaklanjuti dengan struktur, organisasi dan tata kerja; HIRS (Human Resource Information System); Grand Design ASN dengan Married System; Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan; Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknis untuk seluruh jabatan, baik JPT, Administrator, Pengawas dan JF.

Married System yaitu manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penilaian kinerja, pola karier, pengembangan, promosi, mutasi, retensi, disiplin, pensiun sampai perlindungan pegawai.

Perluas Kewenangan dan Tupoksi Karantina

Bambang menambahkan bahwa negara menerbitkan PP No. 29 Tahun 2023 untuk memberikan kewenangan dan tupoksi yang lebih luas dalam pelaksanaan perkarantinaan di Indonesia. Implementasi UU No. 21 Tahun 2019 dapat dilaksanakan secara menyeluruh dalam mengawal keberlanjutan pertanian. Tidak hanya mencegah tangkal OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dan HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), tetapi juga di antaranya keamanan pangan dan pakan. Oleh karenanya, perlu dipersiapkan dengan baik regulasi turunannya yang dapat mendukung profesionalitas ASN Karantina.

"Saya berharap pembahasan PP dapat dilakukan secara paripurna. Regulasi Permentan yang sebelumnya nanti akan disesuaikan. Tidak terlalu banyak supaya pejabat karantina dapat memahaminya. Di-omnibus law-kan. Masukan-masukan dari daerah (UPT, red) bahkan kepada siapa pun sangat terbuka termasuk pejabat karantina. Silakan sampaikan kepada bagian hukum pusat," ujarnya.

Menghadapi tahun politik, 2024 mendatang, Bambang juga berpesan kepada ASN Barantan untuk netral, tidak berpihak kepada salah satu calon pasangan kepala negara, kepala daerah, maupun legislatif. "Tahun politik nanti, ASN Barantan harus netral. Sehingga tidak terjadi pelanggaran sebagai ASN. Tetapi hiasi pesta demokrasi nanti dengan kerja-kerja Karantina yang lebih baik," tegasnya.

Turut hadir narasumber dalam kegiatan internalisasi kebijakan dan peraturan Organisasi dan Kepegawaian serta sinkronisasi data kepegawaian dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Badan Kepegawaian Negara. Acara diikuti oleh kepala UPT dan kepegawaiannya lingkup Barantan seluruh Indonesia, berlangsung selama tiga hari sejak Rabu (5/7) hingga Jumat (7/7).

KEYWORD :

Kabarantan Bambang IT teknologi dan informasi Data kepegawaian Karantina ASN Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :