Selasa, 21/05/2024 01:38 WIB

KPK Dalami Kepemilikan Aset Rafael Alun Pakai Identitas Pihak Lain

KPK menduga aset dimaksud menggunakan identitas pihak-pihak lain

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me dalami kepemilikan berbagai aset mewah mantan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

KPK menduga aset dimaksud menggunakan identitas pihak-pihak lain. Hal itu didalami lewat istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek pada Selasa (4/7).

"Adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Ernie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

Selain kepemilikan aset mewah, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, Erni Mieke juga didalami soal sumber penghasilan suaminya.

Sebelumnya, KPK menyita 20 aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar. Aset yang disita itu diduga berkaitan dengan kasus TPPU Rafael.

"Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Aset yang disita berlokasi di tiga kota, di antaranya enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga di Yogyakarta, dan 11 di Manado Sulawesi Utara.

Penyitaan aset itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Langkah ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU. KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tim penyidik KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Selain itu, satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :