Selasa, 07/05/2024 11:33 WIB

Demokrat: MK Menjaga Murwah Sebagai Anak Kandung Reformasi

Putusan ini mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com l- Partai Demokrat acungi jempol keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. MK telah menjaga marwah sebagai institusi yang lahir dari rahim reformasi.

"Putusan ini mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut Kamhar, secara khusus, Demokrat menyambut baik putusan tersebut. Dia yakin putusan yang menolak sistem coblos logo partai itu bisa meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

"Jadi kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK ini. Ini menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi," kata dia.

Tak hanya itu, bagi Demokrat putusan ini memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) yang ada di Tanah Air untuk meningkatkan pendidikan politik kepada kader, termasuk masyarakat Indonesia.

"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," kata dia.

Kamhar juga menyebut jika putusan MK disambut gembira oleh seluruh elemen bangsa. Dia bahkan menegaskan penolakan gugatan sistem proporsional tertutup merupakan kemenangan demokrasi

"Kemenangan rakyat, di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di Parlemen," tegas dia.

 

 

 

 

KEYWORD :

Demokrat Kamhar Lakumani Mahkamah Konstitusi MK Pemilu 2024 proporsional terbuka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :