Senin, 06/05/2024 03:52 WIB

MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Gus Muhaimin: PKB Bersyukur dan Berterima Kasih

DPP PKB bersyukur menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan MK yang menolak secara lengkap, seluruh gugatan dari pihak-pihak, menyangkut keinginan merubah sistem pemilu secara tertutup dalam pemilihan legislatif yang akan datang.

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan pers terkait keputusan MK menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/6).

"DPP PKB bersyukur menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan MK yang menolak secara lengkap, seluruh gugatan dari pihak-pihak, menyangkut keinginan merubah sistem pemilu secara tertutup dalam pemilihan legislatif yang akan datang," katanya.

Sistem pemilu terbuka, lanjut Gus Muhaimin, merupakan harapan dari semua calon legislatif (caleg) partai politik di seluruh Indonesia.

"Saat ini emua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka," katanya menegaskan.

Lanjut Muhaimin, seluruh caleg bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.

 

KEYWORD :

Ketum PKB Muhaimin Iskandar Pemilu 2024 sistem proporsional terbuka MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :