Senin, 13/05/2024 19:14 WIB

PAN: Alhamdulillah MK Masih Punya Nurani dan Pikiran Jernih

Alhmadulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita.

ILUSTRASI. Palu Mahkamah Konstitusi. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai masih memiliki nurani dan pikiran jernih dalam memutus gugatan sistem Pemilu 2024. Putusan yang menolak sistem proporsional tertutup bakal merawat demokrasi di Indonesia.

"Alhmadulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita," kata Wakil Sekjen (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin kepada wartawan, Kamis (15/6).

Dia menjelaskan, penolakan sistem coblos partai merupakan kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Apalagi, rakyat masih diberi kesempatan untuk memilih wakilnya di Parlemen secara langsung.

"Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam memgawal demokrasi di negara ini," kata Fikri.

Dia mengingatkan, jika sistem coblos partai sama saja dengan merebut kedaulatan rakyat. Apalagi, sistem ini membatasi hubungan rakyat dengan anggota dewan.

"Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka di mana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung," demikian Fikri.

Majelis Hakim MK menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

 

 

KEYWORD :

PAN Mahkamah Konstitusi MK Pemilu 2024 sistem proporsional tertutup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :