Sabtu, 27/04/2024 05:10 WIB

Anggota DPR: Izin Ekspor Pasir Laut Membahayakan Kedaulatan Negara

Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut dinilai Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan. Karenanya Fraksi PKS berkomitmen untuk menolak dan minta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut.

Mulyanto menyebutkan, pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di tahun politik. Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang. Kita Menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh Pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut. Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," tegasnya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Mulyanto khawatir, kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura. Selain itu ditenggarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye jelang pemilu 2024.

"Anehnya lagi, Kementerian yg bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut," jelasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto ekspor pasir laut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :