Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan
Jakarta - Mantan Ketua Pimpinan Wilaha Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara, Imran S Djumadil membenarkan pernah menyerahkan uang Rp 5,6 miliar ke Bupati Halmahera Timur yang juga Ketua DPD PDIP Malut, Rudi Erawan di tempat relaksasi spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 6,1 miliar yang diserahkan Imran secara bertahap kepada Rudi.
"Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah pergi ke sana, saya justru tahu dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ungkap Imran saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).Dalam keterangannya, Imran mengaku memberikan Rp 3 miliar kepada Rudi pada pertemuan pertama. Uang Rp 3 miliar itu, kata Imran, berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.Abdul Khoir awalnya memberikan Rp 6 miliar kepada Amran HI Mustary. Imran mengklaim uang itu tak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang anggarannya diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR. Imran menyebut uang Rp 3 miliar itu terkait Rudi Irawan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bupati Halmahera Timur KPK



























