Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, usai diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi
Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR disinyalir turut mendorong Amran HI Mustary untuk menjadi kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Hal itu mengemuka saat Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan bersaksi dalam sidang kasua suap proyek Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam kesaksiannya, Rudi tak membantah merekomendasikan Amran menjadi Kepala BPJN IX melalui Sekretaris Fraksi PDI-P sekaligus anggota di Komisi VII Bambang Wuryanto.Terkait upaya itu, Rudi mengaku mengontak Bambang dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P, meski Bambang tidak menjabat di Komisi V DPR RI. Rudi mengaku upaya mendapat dukungan melalui Fraksi PDIP itu dilakukan lantaran dirinya tidak bisa mencampuri wewenang Kemen-PUPR. Kata Rudi, Bambang menyanggupi permintaan tersebut."Beliau (Bambang Wuryanto) bilang `akan kita Endose ke Kementrian`. Tapi pengangkatan itu ada mekanisme sendiri di Kementerian," ungkap Rudi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus PUPR PDIP
























