Mendes PDT Yandri Susanto memberi keterangan usai menghadiri dan membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-20 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang digelar kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) memastikan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa akan diterima tepat waktu setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengakomodasi berbagai aspirasi perangkat desa.
Menurut Mendes PDT, selama ini masih banyak perangkat desa yang harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak mereka akibat keterlambatan penyaluran anggaran.
"Selama ini banyak perangkat desa yang siltapnya terlambat. Ada yang tiga bulan, empat bulan, bahkan enam bulan baru menerima gaji," ujar Mendes PDT.
Hal tersebut disampaikan Mendes PDT usai memberi sambutan dan membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-20 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang digelar di kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan itu Mendes Yandri menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur agar dana penghasilan tetap perangkat desa yang berasal dari pemerintah pusat dapat langsung ditransfer ke rekening desa.
Dengan mekanisme itu, kata dia, pembayaran gaji perangkat desa diharapkan tidak lagi mengalami keterlambatan.
"Artinya perangkat desa sudah tidak akan lagi terlambat menerima gajinya. Nah alhamdulillah dengan PP nomor 16 tahun 2026 ini, siltap dari pusat langsung ditransfer ke rekening desa.. Insyaallah akan tepat waktu semua," kata Mendes Yandri.
Selain menjamin ketepatan pembayaran, pemerintah juga menetapkan besaran penghasilan perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan peningkatan pendapatan secara berkala setiap dua tahun sekali sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Menurut Mendes PDT, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
"Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo sangat memperhatikan nasib perangkat desa," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendes PDT juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi perangkat desa terkait status kepegawaian mereka.
Usulan agar perangkat desa tercatat sebagai pegawai desa akan dikonsultasikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Hukum.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mendes PDT Yandri Susanto Penghasilan Tetap Perangkat Desa PP 16 Tahun 2026
























