Pesawat Saudia Airlines (Foto: Arab News)
Jakarta, Jurnas.com - Mempersiapkan barang bawaan (packing) sebelum berpergian dengan pesawat membutuhkan ketelitian ekstra.
Banyak calon penumpang yang belum memahami bahwa regulasi penerbangan internasional dan domestik menetapkan aturan ketat terkait barang-barang yang boleh dan tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi terdaftar (checked baggage).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan barang Anda disita oleh petugas keamanan bandara (AVSEC), penerbangan tertunda, atau bahkan memicu bahaya keselamatan yang fatal di udara.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar barang yang dilarang untuk dimasukkan ke dalam bagasi bawah pesawat:
1. Powerbank dan Baterai Litium Cadangan (Lithium-ion Batteries)
Powerbank dan baterai litium cadangan adalah penyebab paling umum penahanan koper di bandara. Baterai litium berisiko mengalami korsleting, overheating, atau ledakan spontan (thermal runaway).
Powerbank dan baterai cadangan wajib dibawa ke dalam kabin pesawat (carry-on). Powerbank yang diperbolehkan masuk kabin umumnya memiliki kapasitas di bawah 20.000 mAh (100 Wh).
Kapasitas antara 20.000–32.000 mAh memerlukan izin khusus dari maskapai, sedangkan di atas 32.000 mAh dilarang keras masuk pesawat.
2. Korek Api dan Korek Gas (Lighters & Matches)
Segala jenis korek api gas, korek api kayu, cairan pengisi korek, maupun korek pemantik (Zippo) dilarang dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar karena berisiko memicu kebakaran akibat tekanan udara dan gesekan di dalam kompartemen kargo.
Kebanyakan maskapai hanya mengizinkan penumpang membawa satu korek api gas kecil disposable atau kotak korek kayu kecil di dalam saku pakaian/tas kabin pribadi.
3. Bahan yang Mudah Terbakar (Flammable Liquids & Solids)
Semua bahan kimia padat maupun cair yang bersifat mudah terbakar dilarang berada di bagasi kargo. Ini mencakup cat semprot, tiner, alkohol konsentrasi tinggi, lem perekat kuat, kembang api, hingga bahan bakar kamping (gas portable).
4. Tabung Gas Bertekanan dan Aerosol Komersial
Tabung gas bertekanan tinggi berisiko meledak ketika terjadi perubahan tekanan udara ekstrem di ruang kargo pesawat.
aerosol kebutuhan pribadi (seperti hairspray, parfum, atau deodoran semprot) masih diizinkan di bagasi terdaftar selama ukurannya tidak melebihi batas maksimum (biasanya maksimal 500 ml per wadah dengan total akumulasi tidak lebih dari 2 liter). Namun, aerosol kimia non-perawatan diri dilarang total.
5. Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak
Segala bentuk bahan peledak, petasan, dinamit, granat, serta amunisi tidak boleh masuk ke dalam bagasi pesawat komersial.
Untuk senjata api olahraga atau berizin resmi, prosedur pengangkutan berlaku sangat ketat dan wajib dilaporkan secara khusus kepada pihak maskapai serta kepolisian bandara sebelum check-in.
6. Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (Hazardous Materials)
Barang-barang yang mengandung zat korosif, beracun, infeksius, atau radioaktif dilarang keras di bagasi bawah. Contohnya meliputi pemutih pakaian, asam kuat/alkali, aki basah, racun serangga skala besar, serta termometer raksa (merkuri).
7. Perangkat Elektronik yang Mengandung Baterai Litium Terintegrasi Besar
Beberapa peranti transportasi pribadi bertenaga baterai seperti hoverboard, self-balancing scooter, atau sepeda listrik (e-bike) yang menggunakan baterai litium berkapasitas tinggi umumnya dilarang masuk ke bagasi terdaftar oleh hampir seluruh maskapai penerbangan komersial karena risiko kebakaran yang tinggi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bagasi Pesawat Powerbank di Pesawat Aturan Bagasi Pesawat























