Tangkapan layar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/2). (YouTube TVRParlemen)
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar pada tahun 2027. Usulan tersebut diajukan di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar Rp253,3 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tambahan anggaran itu diperlukan agar kebutuhan anggaran PPATK tahun 2027 yang mencapai Rp769,8 miliar dapat terpenuhi guna mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.
“PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja,” kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Ivan menjelaskan, usulan tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Menurut dia, alokasi terbesar dari tambahan anggaran itu akan digunakan untuk program pencegahan dan pemberantasan dengan nilai mencapai Rp410,3 miliar.
Dana tersebut antara lain akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK, pengelolaan data pelaporan, pengawasan kepatuhan pihak pelapor, hingga penguatan kerja sama dalam negeri maupun internasional terkait penanganan TPPU, TPPT, dan PPSPM.
Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pengembangan teknologi informasi, penguatan aspek hukum dan regulasi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang anti pencucian uang.
Ivan menegaskan, dukungan anggaran yang memadai menjadi faktor penting untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas PPATK dalam melacak dan menganalisis transaksi yang terindikasi terkait tindak pidana.
“Pencapaian kinerja dan kualitas pelaksanaan tugas PPATK tidak terlepas dari adanya sinergi dukungan kerja sama,” ujarnya.
Melalui tambahan anggaran tersebut, PPATK berharap dapat memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III anggaran 2027 Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pemberantasan TPPU
























