Sabtu, 27/04/2024 08:22 WIB

KPK Periksa Bos Maspion Group Alim Markus Besok

KPK sedianya memeriksa Alim Markus sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Senin (21/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indal Almunium Industry dan Bos Maspion Group, Alim Markus pada Rabu (23/5) besok.

KPK sedianya memeriksa Alim Markus sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Senin (21/5). Hanya saja, Alim Markus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi.

"Saksi Alim Markus selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry, konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/5).

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi demi kepentingan penyidikan.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Gratifkasi Maspion Group Alim Markus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :