Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu.
KPK kembali menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifkasi.
Saiful Ilah yang menjabat bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Seodomo Mergonoto.
KPK sedianya memeriksa Alim Markus sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Senin (21/5).
Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus rampung diperiksa KPK pada Rabu (24/5).
Alim Markus diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan graifikasi Saiful Illah pada Rabu (24/5) kemarin.