Rabu, 24/04/2024 20:54 WIB

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Penuhi Panggilan KPK

Tak banyak yang ia sampaikan terkait pemeriksaannya. Namun, ia menyatakan siap jika pihak KPK menahannya hari ini.

Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan KPK, Rabu (24/5).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung (MA), Rabu (24/5).

Berdasarkan pantauan, Dadan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.41 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan jaket berwarna biru.

Dadan datang dengan didampingi oleh pengacaranya. Tak banyak yang ia sampaikan terkait pemeriksaannya. Namun, ia menyatakan siap jika pihak KPK menahannya hari ini.

"Siap (ditahan),” kata Dadan singkat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Dadan, KPK juga memanggil Sekretaris MA Hasbi Hasan. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat 15 orang tersangka, dua di antaranya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Adapaun 15 tersangka dimaksud adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan Hasbi Hasan dan Dadan Tri terendus setelah nama keduanya muncul di dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara.

Dakwaan itu mengungkap Hasbi ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :