Sabtu, 27/04/2024 16:40 WIB

KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api Terkait Kasus Eks Bupati Sidoarjo

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Seodomo Mergonoto.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Seodomo Mergonoto.

Soedomo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Tengah, Saiful Ilah.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5).

Selain Soedomo, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Direktur Utama PT Ind Alimunium Industry Alim Markus.

Kendati demikian, Ali tak membeberkan mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi dimaksud.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Tengah.

Saiful Ilah yang menjabat bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar dalam bentuk uang tunai hingga barang mewah.

Penyerahan gratifikasi dilakukan secara langsung, dalam bentuk uang tunai. Uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar amerika, dan mata uang asing lainnya.

Sementara gratifikasi barang mewah dimaksud yakni logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional. Kemudian berbagai macam tas mewah dan handphone dengan merek terkenal. 

Di mana, pemberian gratifikasi itu mengatasnamakan hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Di mana, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Dalam kasus suapnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saiful Ilah serta dua pihak swasta bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KEYWORD :

KPK Saiful Ilah Gratifkasi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :