Sabtu, 27/04/2024 17:15 WIB

Periksa PNS ESDM, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin

Ketiganya didalami penyidik KPK terkait proses pengajuan tukin fiktif serta dugaan aliran uang hasil korupsi ini ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta  Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga PNS pada Kementerian ESDM sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada Rabu (3/5).

Ketiganya didalami penyidik KPK terkait proses pengajuan tukin fiktif serta dugaan aliran uang hasil korupsi ini ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif  dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5).

Adapun ketiga PNS pada Kementerian ESDM itu bernama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah.

Kemudian,  Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :