Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti mengenai dugaan aliran dana terkait proyek e-KTP ke sejumlah pihak, tak terkecuali mengalir ke sejumlah anggota DPR. Tak ayal, KPK menyarankan bancakan itu dikembalikan meski tidak menghapus perbuatan pidananya.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Katanya, saran itu lantaran mengantongi bukti kuat untuk menjeratnya. Katanya, sudah ada korporasi sebagai vendor E-KTP dan perorangan yang mengembalikan uang ke KPK. Total uang yang telah dikembalikan senilai Rp 250 miliar."Dan belum terlambat untuk mengembalikan uang kepada anggota DPR (periode 2009-2014) supaya menjadi contoh sebagai wakil rakyat," tandas Febri.Dan terkait dengan indikasi aliran dana, penyidik dapat informasi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa. "Bahwa ada aliran dana dari proyek ini ke anggota DPR dan kita sudah kantongi datanya," ujar Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP KPK




























