Senin, 06/05/2024 10:46 WIB

Oknum Pejabat ESDM Dilaporkan ke KPK Terkait Pembocoran Dokumen Penyelidikan

Dokumen yang diduga dibocorkan itu terkait penyelidikan kasus tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambanan di Kementerian ESDM.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua oknum pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan ke  KPK.

Dokumen yang diduga dibocorkan itu terkait penyelidikan kasus tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambanan di Kementerian ESDM.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai dugaan pembocoran dokumen merupakan tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi , mengambil secara tidak sah , pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Adapun dua oknum pejabat Kementerian ESDM yang dilaporkan MAKI yakni berinisial IS dan MAT. Di mana, laporan dimaksud ditujukan kepada pimpinan KPK melalui email pengaduan KPK.

"Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan, mengaku, mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari Menteri dan Menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK," kata Boyamin.

Dia mengutarakan, bocornya dokumen penyelidikan KPK berpotensi terjadinya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan.

Kemudian, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi, dan segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan.

"Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT," ucap Boyamin.

Aktivis antikorupsi ini menegaskan, perbuatan membocorkan informasi penyelidikan itu juga berpotensi akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung  kegagalan melakukan OTT.

"Rumusan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum sebagaimana dirumuskan menghalangi penyidikan dan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam bentuk memberikan, menerima atau mengambil secara tidak sah materi atau dokumen hasil penyelidikan guna mensiasati dan menghindari penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," cetus Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin meminta KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Boyamin mendukung KPK berani mengungkap kasus tersebut, meski diduga melibatkan pihak internal KPK.

"KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri, karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya," pungkas Boyamin.

KEYWORD :

KPK MAKI Pembocoran Dokumen Penyelidikan Kementerian ESDM Idris Sihite




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :