
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).
“Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Laporan Endar ini berkaitan dengan pemberhentian secara hormat terhadap dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Ali Fikri meyakini Dewas akan menganalisis dan menelaah dengan profesional dan independen laporan dari Endar Priantoro.
“Bebas dari intervensi dari pihak manapun,” tuturnya.
Selain itu, Ali mengatakan pencopotan Direktur Penyelidikan itu berdasarkan kesepakatan bersama lima pimpinan KPK. Sehingga, ia membantah pencopotan tersebut hanya berdasarkan keputusan satu orang saja.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial," ujar dia.
Ali juga mengatakan pencopotan Endar Priantoro tersebut sebagai bentuk promosi pegawai KPK di instansi asal. Sehingga, ia membantah bahwa pencopotan tersebut berkaitan penanganan kasus tertentu.
"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri," kata Ali.
Sebelumnya, Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK berdalih pencopotan jenderal bintang satu tersebut disebabkan masa tugasnya yang telah berakhir.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken surat perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro di KPK. Oleh sebab itu, Brigjen Endar mengadukan pimpinan serta sekretaris jenderal KPK ke Dewan Pengawas pada Selasa 4 April 2023 kemarin.
KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri