Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/488/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025.
Diketahui, Polda Metro Jaya pun menaikkan status perkara dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan
Endar sebelumnya diberhentikan Firli Bahuri Cs dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jendreal Listyo Sigit Prabowo dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Endar Priantoro dikabarkan kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK usai diberhentikan dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.
Kabar kembalinya Endar pun telah dikonfirmasi oleh jenderal bintang satu tersebut.
Dengan begitu, laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya tidak dilanjutkan ke sidang etik.
Dewas KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Polemik tersebut akan segera diselesaikan oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri minggu depan
Endar diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI