Rabu, 15/05/2024 13:22 WIB

Setelah Disentil Tak Lapor ke Menteri, Heru Pambudi Buka Suara

Setelah Disentil Tak Lapor Adanya TPPU ke Menteri, Heru Pambudi Buka Suara

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi. (Foto dokumentasi Humas Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Setelah namanya disebut Menkopolhukam, Mahfud MD,tidak melaporkan kepada Menteri Keuangan, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas senilai Rp 189 triliun. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi yang juga mantan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu itu buka suara.

Heru disebut tidak menyampaikan laporan dugaan TPPU yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Nama eks Inspektorat Jenderal Kemenkeu Sumiyati, eks Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Rahman Ritza, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, juga ikut terseret.

Heru mengakui dirinya bersama Sumiyati dan Wijayanta menerima surat laporan TPPU tersebut dari PPATK. Bahkan turut melakukan diskusi bersama atas surat yang disampaikan PPATK tersebut. “Saya hadir dan ada absennya. Saya bersama Ibu Sumiyati dan Bapak Wijayanta,” tutur Heru di Jakarta, Jumat (31/3).

Heru juga mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti terkait dugaan pencucian uang senilai Rp 189 triliun yang disampaikan PPATK pada 2017. Menurutnya kala saat itu, Kemenkeu juga sudah berkoordinasi dan menggelar rapat perkara, dengan membahas penguatan-penguatan yang perlu dilakukan dalam bentuk laporan perkara.

Misalnya menguatkan pengawasan kepada komoditi emas, baik impor maupun ekspor. Heru mengutarakan, dari gelar perkara tersebut, pihaknya membentuk tim teknis yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pendalaman, pengasan, penelitian, dan administrasi kepabeanan.

Selain itu, tim teknis juga melakukan pengawasan dalam perpajakan, dan juga menindak lanjuti terkait pencucian uang sebesar Rp 189 triliun tersebut. “Itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017,” imbuhnya.

Meski begitu, Heru mengakui, pendalaman atau informasi atas dugaan pencucian uang tersebut saat itu belum selengkap saat ini. Sehingga saat kasus ini kembali diungkap, pihaknya kembali melakukan pengecekan. “Iya (baru di cek). Dan ternyata kita menerima. Ya mungkin waktu itu infonya belum selengkap sekarang,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Mahfud MD menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani salah membaca data saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin 27 Maret 2023 terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud mengatakan, yang dilaporkan pada Sri Mulyani malah dugaan pelanggaran pajak. Padahal, dugaan tindak pidana yang terjadi terkait impor emas batangan pada Direktorat Bea dan Cukai. Menurtnya, dari dugaan pencucian uang sebanyak Rp 349 triliun, sebesar Rp 189 triliun diantaranya diduga merupakan pencucian uang yang berkaitan dengan impor emas.

KEYWORD :

Heru Pambudi TPPU ekspor emas PPATK




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :