Sabtu, 27/04/2024 13:18 WIB

Jelang Pemilu 2024, Partai Golkar Kabupaten Bogor Bergejolak

Partai Golkar Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bergejolak terkait belum melengkapi kepengurusan.

Partai Golkar Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bergejolak terkait belum melengkapi kepengurusan. (Foto: Jurnas/Ist).

Bogor, Jurnas.com- Jelang perhelatan Pemilu 2024, Partai Golkar Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bergejolak terkait belum melengkapi kepengurusan. Alhasil, sebanyak 24 ketua pengurus tingkat Kecamatan (PK) Golkar mengirim surat pengaduan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Ketua PK Golkar Kecamatan Gunung Putri Zerry Siswanto membenarkan surat pengaduan ke DPP Partai Golkar yang bereda di grup WhatsApp (WA).

"Ya benar, kami bersama 24 pengurus PK mengirimkan surat pengaduan ke Ketum Golkar, Pak Airlangga Hartarto," ujar Zerry kepada wartawan, Senin (20/3).

Menurutnya, permasalah yang ada di DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor sampai saat ini belum melengkapi  dan menyelesaikan susunan komposisi personalia Dewan Pertimbangn hasil Musda ke-10 Partai Golkar pada Agustus 2020 di Desa Cileuksa, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

"Kami meminta kepada yang terhormat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Bapak Wawan Hikal Kurdi untuk segera merespons pengaduan dari 24 Ketua PK," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Zerry, masih menunggu dan akan berdiskusi bersama dengan para Ketua PK Golkar, karena bersifat kolektif dalam mengambil keputusan. Sebelumnya, sebuah video beredar di sejumlah grup WA  soal surat pengaduan kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Berikut surat pengaduan yang dibacakan salah satu pengurus PK Partai Golkar Kabupaten Bogor:

1. Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor ex officio dan pengurus serta dewan pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hasil musda 10 partai golkar tanggal 7 agustus 2020 di Desa Cileuksa kecamatan sukajaya.

2. ketua DPD Partai Golkar kabupaten bogor tidak melaksanakan hasil musda tahun 2020 di Cileuksa, poin 4 pencalonan bupati bogor dari Partai Golkar.

1. Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor ex officio dan pengurus serta dewan pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hasil musda 10 partai golkar tanggal 7 agustus 2020 di Desa Cileuksa kecamatan sukajaya.

2. ketua DPD Partai Golkar kabupaten bogor tidak melaksanakan hasil musda tahun 2020 di Cileuksa, poin 4 pencalonan bupati bogor dari Partai Golkar.
3. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hingga kini belum mengabulkan yang diinginkan kami, sesuai surat permohonan yang di sampaikan pada 17 oktober terkait alat peraga
.
4. Ketua DPD Partai Golkar Kab Bogor belum melaksanakan kader di desa sesuai program dalam rakerda tanggal 24-25 2022 di Cisarua

5. Ketua DPD Partai Golkar kab bogor tidak melaksanakan puncak kegiatan HUT Golkar ke 58 sesuai dengan perintah DPP Golkar.

6. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tidak pernah mempertanggung jawabkan penggunaan dana partai dari APBD untuk kepentingan diklat politik bagi kader partai.

7. Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Ravindra Airlangga sebagai anggota DPR RI dari Golkar yang telah meluangkan waktu untuk menyerap aspirasi bersama para ketua PK dalam berbagai kesempatan.

Dengan ini kami memohon kepada Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto untuk mengambil langkah sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga terkait dengan kepemimpinan ketua DPD Partai Golkar Kab Bogor Wawan Hikal Kurdi, sebagaimana dengan angka 1,2,3,4,5,6 di atas.

KEYWORD :

Partai Golkar Kabupaten Bogor 24 Pengurus PK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :