Sabtu, 27/04/2024 02:31 WIB

MenkumHAM dan Mantan Ketua DPR Terseret Kasus E-KTP

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Menkumham Yasona Laoly

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloly terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012. Hal itu menyusul namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Menteri asal PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI tahun 2009-20014 ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri. "Yasonna H Laloly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).

Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator asal Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR, Ade Komarudin; Politikus PKS Tamsil Lindrung; serta Chairuman Harahap. Ade Komarudin dan Chairuman saat proyek e-KTP bergulir duduk sebagai anggota Komisi II. Sementara Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Akom, atau sapaan akrab Ade Komarudin diketahui telah hadir di gedung KPK. Namun, pria yang tampil mengenakan kemeja batik berwarna hitam ini memilih irit bicara. "Nanti ya," singkat Akom.

Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jaksel, Paultar P Sinambela dan PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintha (LKPP) Setya Budi Aruanta. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Menkumham Ade Komarudin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :