Kamis, 16/05/2024 07:39 WIB

Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap MA

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (7/3), Hercules tidak memenuhi panggilan KPK.

Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3).

Jakarta, Jurnas.com - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3).

Hercules bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.18 WIB. Dia didampingi oleh empat orang lainnya termasuk pengacara.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (7/3), Hercules tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sehat-sehat, kalau enggak sehat enggak ke KPK," ujar Hercules kepada wartawan.

Belum diketahui materi apa yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Hercules. Namun, setiap saksi yang diperiksa diduga kuat mengetahui ihwal kasus yang sedang diusut.

Sebelumnya, Kamis (19/1), Hercules diperiksa untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk. Saat ini Sudrajat dkk tengah menjalani persidangan.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Hercules




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :