Jum'at, 26/04/2024 07:05 WIB

MA Respons Putusan Penundaan Pemilu 2024: Kita Tunggu Proses Banding

Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. Sebab putusan itu belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi, maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya," kata Juru Bicara MA, Suharto dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar. Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

KEYWORD :

KPU Komisi Pemilihan Umum Penundaan Pemilu Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :