Kamis, 25/04/2024 06:51 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Hasbi Hasan sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (17/5) lalu. Tetapi, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sekretaris MA Hasbi Hasan penuhi panggilan KPK, Rabu (24/5).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Rabu (24/5).

Hasbi Hasan sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (17/5) lalu. Tetapi, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB. Dia tiba didampingi oleh pengacara dan ajudannya.

Dia tak banyak bicara saat ditanya wartawan perihal pemeriksaannya. "Setelah ini, nanti kita bicara ya," kata Hasbi saat memasuki Gedung KPK.

Selain itu, ia juga tidak menjawab pertanyaan awak media seperti kesiapannya jika KPK memutuskan menahannya hari ini.

Ketika ditanya mengenai apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, Hasbi mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu,” ujar Hasbi.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Keterlibatan mereka terendus setelah nama keduanya muncul di dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara.

Dakwaan itu mengungkap Hasbi ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, KPK telah menjerat 15 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :