Kamis, 16/05/2024 07:23 WIB

Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Mangkir Panggilan KPK

Andi sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mangkir atau tidak hadir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/2) kemarin.

Andi sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

"Saksi tidak hadir dan kembali kami dapat kan informasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Juru bicara berlatar belakanv jaksa itu menjelaskan jika Andi Samsan mangkir tanpa memberikan informasi keterangan kepada KPK

"Saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Ali.

Selain Andi, terdapat dua saksi yang juga mangkir dari pemeriksaan. Mereka ialah Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar dan swasta Ihsan Ibrahim Ehmad.

"Kedua saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan kembali," kata Ali.

Sementara itu, KPK telah memeriksa seorang dokter anastesi, Anri Febiarti. KPK mendalami adanya pengurusan perkara serta aliran dalam pengurusan perkara itu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari tersangka PN yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” ucap Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Terbaru, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :