Minggu, 28/04/2024 07:30 WIB

Punya Data Telepon, Roy Suryo: Tim Ahok Melanggar UU ITE

Lha itu mereka punya data darimana? Apakah mereka melakukan penyadapan? Tanya Roy Suryo.

Suasana persidangan Ahok.

Jakarta - Pada persidangan kedelapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merasa keberatan dengan jawaban-jawaban saksi yang dihadirkan, yaitu KH Ma`ruf Amin sebagai Ketua Umum Majelis ULama Indonesia (MUI). Pada sidang tersebut, KH Ma`ruf Amin keberatan jika dirinya dianggap mendukung pasangan nomor satu. Kyai keturunan Banten itu menjelaskan tidak ada kaitannya.

Namun, jawaban Ma`ruf Amin belum meredakan Ahok. Calon gubernur petahana itu pun mengatakan bahwa timnya memiliki data yang sangat lengkap bahwa Ma`ruf Amin pernah ditelepon oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca: Ma`ruf Amin Bantah Ditelepon SBY, Ahok Ancam Proses Secara Hukum

"Lha itu mereka punya data darimana? Apakah mereka melakukan penyadapan? Bukankah penyadapan itu malah melanggar hukum?" tanya Roy Suryo di Jakarta, pada Rabu (01/02) mengomentari kepemilikan lengkap data percakapan KH Ma`ruf Amin dan SBY.

Menurut Roy, apabila ternyata tim lawyer Ahok melakukan tindakan penyadapan atau minimal meminta print out dari telepon KH Ma`ruf Amin, apalagi dari SBY, maka itu benar-benar pelanggaran terhadap UU ITE No.11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU No.19/2016.

"Karena secara hukum KH Ma`ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap, apalagi Pak SBY yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali," jelas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Diketahui, pada persidangan yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (31/01) kemarin, Ahok tampak keberatan dengan jawaban-jawaban saksi KH Ma`ruf Amin. Ahok pun mengancam akan memroses kesaksian KH Ma`ruf Amin secara hukum.

""Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," ucap Ahok dalam persidangan tersebut.[]

KEYWORD :

roy surto kh maruf amin ahok sby




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :