Sabtu, 27/04/2024 03:13 WIB

Revisi UU Desa, Legislator PKB: Jangan Hanya Fokus ke Perpanjangan Jabatan

Mereka itu (demo kepala desa) jadi pemantik ada masalah yang belum selesai seperti butuh penataan ulang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Jadi besarnya itu menurut saya itu yang harus ditangkap.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR meminta semua pihak tak hanya fokus pada poin-poin yang disampaikan ribuan kepala desa dan perangkat desa saat melakukan aksi demo menuntut revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menjelaskan, aksi demo para perangkat desa tersebut hanya menjadi pemantik dan pemberi peringatan kepada sejumlah pihak jika ada sesuatu yang belum selesai dalam pemerintahan desa.

"Mereka itu (demo kepala desa) jadi pemantik ada masalah yang belum selesai seperti butuh penataan ulang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Jadi besarnya itu menurut saya itu yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada apa topik-topik kecil, yang kemudian membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ," kata dia dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema: "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/2).

Politikus PKB ini mengatakan, selama ini publik selalu berdebat soal masalah rencana revisi UU Desa itu hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Juga ada soal isu tentang perangkat desa yang ingin kejelasan status, kedudukan serta kesejahteraan mereka.

"Tentu menjadi pertanyaan, ketika ini nyantel ke revisi UU Desa, apakah hanya dua isu ini yang akan menjadi perhatian?" kata Yanuar.

Akibat dari hal ini, jelas dia, semua pihak jadi terlihat hanya menghabiskan waktu untuk berdebat di satu titik isu dalam revisi UU Desa. Padahal ada isu lain yang lebih besar yakni terkait kemajuan desa.

"Sehingga harus dinaikkan menurut saya, level diskusinya adalah ini masa depan desa di Indonesia gimana? Undang-undang yang ada sudah cukup memberikan dorongan, peluang, endorsement yang hebat atau tidak? Mari kita cek hal-hal penting di dalam rancangan undang-undang itu," demikian kata Yanuar Prihatin.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa UU Desa perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa. Namun, Doli berharap agar revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.

"Tidak spesifik itu. Kita berharap setiap undang-undang yang mau direvisi itu memang menyempurnakan, dan itu dari berbagai perspektif, tidak hanya 1 atau 2 pasal saja, dan bukan hanya mengenai satu isu saja," kata Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, pada 23 Januari 2023.

"Tapi, intinya adalah kita menginginkan adanya penguatan di desa. Kita waktu itu mendiskuikan, mau tidak mau, suka tidak suka, fokus dan lokus membangun Indonesia ini harus makin kepada yang terkecil konsentrasi dan itu desa," ujarnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II UU Desa PKB Yanuar Prihatin Kades perpanjangan jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :