Jum'at, 26/04/2024 08:34 WIB

Papdesi Desak DPR Agar Revisi UU Desa Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Perpanjangan masa jabatan akan memberi jeda waktu yang cukup bagi kepala desa terpilih untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wargiyati (tengah). Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mendesak agar Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

"Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa," kata Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati di Jakarta, Rabu (01/02/2023).

Alasan Wargiyati, dalam satu dekade ini dinamika pembangunan desa sangat tinggi.

Selain itu, Wagiyati juga meminta agar ada jaminan kesejahteraan bagi kepala desa dan perangkat desa, juga kepastian status perangkat desa.

"Kami juga mendorong ada skema baru masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," katanya.

Dalam UU Desa tahun 2024, masa jabatan kepala desa diatur di Pasal 39 yang berbunyi, "Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."

Menurut Wargiyati, perpanjangan masa jabatan akan memberi jeda waktu yang cukup bagi kepala desa terpilih untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Meskipun mengusulkan perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahu, Papdesi tegas menolak usulan beberapa pihak yang mematok masa jabatan kepala desa hingga tiga periode, sehingga kepala desa bisa berkuasa hingga 27 tahun.

"Sikap ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa," ujar Wargiyati.

Untuk mewujudkan harapannya itu, Papdesi meminta agar fraksi-fraksi di DPR RI melakukan langkah kongkret, agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa bisa dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

"Kami menargetkan masa sidang tahun 2023 ini revisi UU Desa sudah selesai dibahas dan disahkan oleh DPR," tutup Kepala Desa Ngrampah, Banyu Biru, Semarang, Jawa Tengah ini.

KEYWORD :

Papdesi Kepala Desa Revisi UU Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :