Jum'at, 26/04/2024 08:05 WIB

Pedagang Diminta agar Menjual Beras SPHP Rp 8.900 per Kg

Pedagang Diminta agar Menjual Beras SPHP Rp 8.900 per Kg

Direktur Utama PT Food Station Pamrihadi Wiraryo. (Foto dokumentasi Humas PT Food Station)

Jakarta, Jurnas.com - Membahas penyaluran lanjutan beras medium, melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dalam rangka untuk mengendalikan inflasi di DKI Jakarta. PT Food Station melakukan pertemuan dengan para pedagang beras di Pasar Induk Cipinang yang di hadiri juga oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri,

Direktur Utama PT Food Station Pamrihadi Wiraryo mengatakan, Food Station sejak bulan Oktober 2022 sampai saat ini terus menjalin komunikasi dengan Perum Bulog dalam rangka berupaya menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium.

"Dimana minggu ini, Bulog akan menyalurkan beras medium sebanyak 2.000 ton per hari melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC)", ujar Pamrihadi, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Pamrihadi juga lebih lanjut menyampaikan terkait penyaluran beras medium yang sudah dilakukan sebelumnya, akan dilanjutkan lagi sebanyak 2.000 ton diharapkan dapat menstabilkan harga beras medium di DKI Jakarta yang saat ini kondisi di pasar sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah katanya.

Dikatakannya untuk penyaluran beras SPHP mekanisme penyalurannya dilakukan melalui Mitra Distribusi di PIBC sebanyak ± 86 pedagang yang telah memiliki mitra distribusi di pasar-pasar turunan yang dapat bersentuhan langsung dengan konsumen tingkat akhir.

Adapun beras tersebut dengan harga jual di tingkat pedagang PIBC Rp. 8.900,- per kilogram dimana di tiap toko akan dipasang spanduk harga, dengan target harga jual untuk masyarakat di pasar turunan menjadi Rp. 9.300,- per kilogram.

Dalam arahannya kepada pedagang, Pamrihadi mengingatkan kepada para pedagang Pasar Induk Cipinang tidak memanfaatkan mencari keuntungan yang besar dari kondisi pasar.

Para pedagang diminta membuat surat pernyataan yang mana akan ada sanksinya jika menjual diatas harga yang sudah ditetapkan, Keterangan tersebut di perkuat oleh Sardjono dari Satgas Pangan, yang mana akan dilakukan pemantauan di lapangan oleh tim satgas pangan yang akan berkordinasi dengan Polres serta Polsek setempat.

Menurut Sardjono pengawasan pendistribusian beras KPSH di Pasar Induk Cipinang untuk memastikan bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau melalui program SPHP ini, sehingga berjalan tepat waktu dan tepat sasaran jelasnya.

 

KEYWORD :

PT Food Station Pamrihadi Wiraryo SPHP HET pedagang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :