Jum'at, 26/04/2024 20:27 WIB

KPK Cecar Ketua DPRD soal Proses Pencairan Dana Hibah Pemprov Jatim

Hal itu ditelisik tim penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan 15 orang saksi lainnya di Kantor BPKP Perwakilan Jatim, Rabu (25/1).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Hal itu ditelisik tim penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan 15 orang saksi lainnya di Kantor BPKP Perwakilan Jatim, Rabu (25/1).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1).

Adapun 15 saksi lainnya antara lain, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim; Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU dan Bina Marga Jatim; Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim; Muhammad Isa Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Jatim.

Kemudian, Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang; Hodari, Kepala Desa Robatal (GC); Ahmad Firdausi, Camat Robatal; Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Moh. Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Ikmal Putra, Kabid Randalev Bappeda Jatim; dan Moh. Holil Affandi, swasta.

Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi tim penyidik kala memeriksa sembilan saksi pada Selasa (24/1/2023).

Para saksi dimaksud yakni, Dhimas Idam Ali, swasta; Zaenal Afif Subeki, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim; Veri Agung Aprilya, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim; Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang; Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang; Samsuri, Sekretaris Camat Robatal, Sampang.

Berikutnya, Rusmin, Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim; Gigih Budoyo, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak; dan Djoko Heru Pramono, PNS (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim).

Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). 

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Kusnadi Sahat Tua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :