Jum'at, 03/05/2024 12:01 WIB

Pemerintah Berkomitmen Wujudkan Inklusivitas bagi Disabilitas

Pemerintah Berkomitmen Wujudkan Inklusivitas bagi Disabilitas

Ilustrasi disabilitas (Foto: Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah berkomitmen mewujudkan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, terutama ekosistem ketenagakerjaan. Menurut Asisten Deputi Pembedayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Ade Rustama hal ini sangat penting.

Pasalnya, hingga saat ini hambatan masih dialami oleh pelaku usaha dan penyandang disabilitas dan disabilitas akibat kusta sebagai pencari kerja, yang disebabkan kurangnya pemahaman keberagaman dan inklusivitas di kalangan pembuat kebijakan dan pelaku usaha.

"Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mendorong nilai inklusivitas dari hulu hingga hilir, seperti akses luas bagi kelompok rentan untuk mendapat pelatihan, peningkatan keterampilan dan alih keterampilan, serta mewujdkan pasar kerja yang inklusif," kata Ade dalam webinar `Diskusi Ketenagakerjaan Inklusif` yang digelar oleh Komisi Nasional Disabilitas dan NLR Indonesia beberapa waktu lalu.

Dalam webinar itu, Angga Yanuar dari NLR Indonesia menyoroti kuota tenaga kerja penyandang disabilitas masih belum terpenuhi. Belum adanya aksi afirmatif untuk keterwakilan tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Sejak 2014 pemerintah telah mengalokasikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Namun pada praktiknya, jumlah formasi yang tersedia jauh dari persentasi yang dimandatkan undang-undang," ujar Angga.

Angga menekankan bahwa orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) juga termasuk dalam kategori penyandang disabilitas fisik sebagaimana diatur dalam UU 8/2016.

Namun, OYPMK sering terkendala karena anggapan keliru di masyarakat bahwa OYPMK masih menularkan kusta dan kurang memadai dalam hal pendidikan. Deformitas dan disabilitas yang terlihat sering membebani OYPMK sehingga mereka lebih suka mengisolasi diri.

Sementara itu, Eka Pratama dari Komisi Nasional Disabilitas menyebut serapan tenaga kerja yaitu 1 persen oleh perusahaan dan 2 persen oleh BUMN sangatlah penting. Hal ini akan meningkatkan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Kita perlu memutus rantai kemiskinan dan mengubah paradigma bawah disabilitas bukan lagi sebagai beban tapi jadi kesempatan untuk berkontribusi. Penyandang disabilitas diberi kesempatan mengakses pembangunan yang lebih berkualitas, manusiawi, adil dan setara," jelas Eka.

Dia menambahkan, untuk mendorong skema ketenagakerjaan yang inklusif, diperlukan edukasi dan media kanpanye tentang inklusivitas, disabilitas dan kusta, Juga, perlu penguatan kapasitas teknis dari Unit Layanan Disabiltias.

KEYWORD :

Disabilitas Kemenko PMK NLR Indonesia Inklusif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :