Sabtu, 27/04/2024 07:50 WIB

Kemdikbudristek Tunjuk 10 SLB Jadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi

Kemdikbudristek Tunjuk 10 SLB Jadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi

Konferensi pers bertajuk Karya Tanpa Batas di Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemdikbudristek bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) akan meluncurkan pendirian 10 Sekolah Luar Biasa (SLB), sebagai rintisan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Analis Kurikulum pada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemdikbudristek, Seru Pasinggi mengatakan bahwa selama ini penyandang disabilitas mengalami kendala sertifikat keahlian untuk mendapatkan pekerjaan.

Oleh karena itu, Kemdikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Penyandang Disabilitas (SK3PD).

Selanjutnya, Kemdikbudristek bersama BNSP telah menyusun sejumlah Skema Sertifikasi Kompetensi, yang akan digunakan oleh 10 LSP sesuai bidang keahlian yang dimiliki penyandang disabilitas.

"Ujian tersebut untuk menentukan perolehan sertifikat. Jika dia dinyatakan belum kompeten maka akan mengulang lagi pada ujian berikutnya, tetapi jika telah mendapatkan predikat kompeten maka akan dikeluarkan sertifikatnya," ujar Seru pada Jumat (16/12) lalu dalam kegiatan konferensi pers `Karya Tanpa Batas` di Jakarta.

Hingga saat ini, lanjut Seru, sebanyak 47 calon asesor pada 10 LSP telah mendapatkan bimbingan teknis dari BSNP.

"Semoga apa yang kita lakukan ini bisa membuat anak-anak kita lebih terpacu dalam proses berlatih untuk bekerja, dan nantinya di dalam dunia kerja akan bisa bersaing dengan anak-anak yang bukan penyandang disabilitas," harap dia.

KEYWORD :

Sekolah Luar Biasa Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :