Rabu, 15/05/2024 15:51 WIB

KPK Cecar Saksi Soal Rapat Komisi VI dengan Garuda Indonesia

KPK menduga rapat Komisi VI DPR itu membahasa soal pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Perieode 2010-2015 yang berujung rasuah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi selaku pensiunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Setijo Awibowo terkait kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan PT Garuda Indonesia.

KPK menduga rapat Komisi VI DPR itu membahasa soal pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Perieode 2010-2015 yang berujung rasuah.

"Saksi Setijo A dikonfirmasi masih seputar kegiatan RDP antara Komisi VI DPR dengan PT GI (Garuda Indonesia) saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Beby Savitri selaku Direktur PT Aviry Mitra Media.

"Saksi Beby S didalami terkait usaha bisnisnya dengan pihak terkait perkara ini," kata Ali.

Diketahui, KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada Pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

Dugaan suap ini senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi.

KPK akan segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Pesawat KPK Garuda Indonesia Korupsi Komisi VI DPR




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :