Jum'at, 26/04/2024 13:43 WIB

DPR Minta Pemerintah Perjelas Perlindungan Kemerdekaan Pers di RKUHP

Saya ingin mengusulkan dalam kaitan pasal penghinaan terhadap pemerintah di Pasal 240, itu juga ada klausul yang memasukkan dengan kaitan tugas jurnalistik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi Sapto Pribowo. (Foto: Dok. Viva)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Pemerintah untuk menjamin perlindungan jurnalistik dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini penting dilakukan guna memastikan kemerdekaan pers.

"Ini bagaimana, apakah sudah di-cover di sini," kata anggota Komisi III DPR Ikhsan Soelistyo dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (24/11).

Dia ingin memastikan masukan Dewan Pers sudah diakomodasi pemerintah dalam perbaikan draf RKUHP. Ikhsan menegaskan masukan Dewan Pers bertujuan menjamin kerja jurnalistik berjalan baik.

"Apakah usulan Dewan Pers itu sudah dimasukkan semuanya," ujar dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Johan Budi. Dia mengusulkan klausul tambahan dalam Pasal 240 RKUHP tentang Penghinaan Pemerintah.

"Saya ingin mengusulkan dalam kaitan pasal penghinaan terhadap pemerintah di Pasal 240, itu juga ada klausul yang memasukkan dengan kaitan tugas jurnalistik," kata Johan.

Eks juru bicara (jubir) KPK itu juga meminta ketentuan khusus agar wartawan tak dikenakan pidana saat menjalankan tugasnya. Khususnya, memberitakan informasi yang dianggap melanggar Pasal 240.

"Jadi ketika seorang wartawan atau jurnalis memberitakan statement seseorang yang kemudian dianggap sebagai menghina, maka si jurnalis tersebut tidak dituduh atau dimasukkan dalam perbuatan melakukan ikut serta melakukan penghinaan terhadap pemerintah," tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Kemenkumham RKUHP Johan Budi jurnalistik pers




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :