Rabu, 15/05/2024 15:06 WIB

Ini Alasan PPNI dan Organisasi Profesi Kesehatan DKI Jakarta Tolak RUU Omnibus Law

Ini Alasan PPNI dan Organisasi Profesi Kesehatan DKI Jakarta Tolak RUU Omnibus Law.

Ini Alasan PPNI dan Organisasi Profesi Kesehatan DKI Jakarta Tolak RUU Omnibus Law. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Sejumlah organisasi Kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Mereka menilai, UU tersebut memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI DKI Jakarta), Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan bahwa RUU Omnibus hanya akan melembahkan UU yang telah ada sebelumnya seperti UU No 36 tentang tenaga kesehatan, UU No 38 tentang tenaga keperawatan, UU No 4 tentang kebidanan dan UU No 29 tentang praktek kedokteran.

Menurut Jajang, kehadiran Omnibus law hanya akan menggugurkan semua UU di atas dan menggerus kewenangan profesi karena nantinya hanya ada satu payung hukum yaitu UU kes-Omnibus Law. Karena itu, Jajang meminta, UU kesehatan ombibus law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.

"Jika tidak kita akan menguatkan internal untuk kemudian turun ke jalan. Kita ingin UU yang ada semakin diluatkam bukan malah dilemahkan oleh Omnibus Law," ujar Jajang dalam keterangan resmi bersama lima organisasi profesi kesehatan lainya seperti IBI, IDI, PDGI, IAI dan PPNI di Kantor DPW PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Jajang mengatakan, kebijakan tentang kesehatan seharusnya mengedepankan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh tenaga medis yang bertanggung jawab dan memiliki etika moral yang tinggi sesuai keahlian dan kewenangan yang ada.

"Karena itu kami mengharapkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam urusan kesehatan," katanya.

Meski demikian, PPNI mendukung penuh perbaikan atau transformasi sistem kesehatan yang komprehensif baik di bidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah. Termasuk juga transformasi digitalisasi kesehatan dan pelayanan kesehatan seperti di puskesmas dan posyandu.

"Yang pasti kami mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan sehingga profesional tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan," jelasnya.

Sekretaris PPNI DKI Jakarta, Maryanto menambahkan bahwa penguatan UU tenaga profesi kesehatan sangat penting dan harus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan juga DPR RI. Dia ingin profesi tenaga kesehatan mampu menjadi garda terdepan dalam menjalankan pelayanan terhadap pasien rumah sakit.

"Kita sudah katakan bahwa perawat itu adalah garda terdepan dalam melayani pasien. Karena itu kita perlu dilindungi dengan UU yang ada, bukan malah dilemahkan, dengan gugurnya 717 perawat menandai bahwa perawat adalah mencintai NKRI sepenuh hati tanpa bisa ditawar" katanya.

KEYWORD :

PPNI Organisasi Profesi Kesehatan DKI Jakarta RUU Omnibus Law




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :