Minggu, 28/04/2024 06:35 WIB

PPNI Desak Pemerintah Batalkan RUU Omnibus Law Kesehatan

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-undang yang ada, yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.

Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan turun ke jalan mendesak pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus law tentang kesehatan. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus law tentang kesehatan. Mereka berorasi di depan kantor Menko PMK, Kemenko Polhukam dan bergerak menuju Istana Negara Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-undang yang ada, yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.

"Kami tengarai bahwa dari substansi rancangan tersebut (Omnibus law) banyak hal yang sangat tidak bisa kami terima. Menurut kami UU tersebut mengandung berbagai kelemahan di sana-sini, potensi kriminalisasi dan perlindungan yang lemah. Potensi pelemahan profesi itu bisa dibuktikan dengan berbagai pasal yang dihilangkan undang-undang 38 yang sudah menguatkan sistem keperawatan Indonesia," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Harif Fadhillah, Senin, 8 Mei 2023.

Harif mengatakan, Undang-undang Omnibus tak ubahnya seperti binatang yang lapar karena bertindak caplok sana caplok sini serta mengorbankan tatanan sistem keperawatan, kebidanan dan kedokteran yang ada. Dari sisi substansi, kata dia, rancangan Undang-undang tersebut wajib ditolak.

"Karena itu kami akan terus melakukan konsolidasi untuk melakukan mogok atau cuti pelayanan bersama 5 organisasi profesi ini. Kami terpaksa akan melakukan hal tersebut sebagai sikap kami terhadap penolakan Omnibus Law," katanya.

Bahkan, menurut Harif, sampai sejauh ini semua organisasi kesehatan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Hanya ada beberapa perwakilan saja yang diundang di kantor Menko PMK untuk sebatas mendengarkan.

"Karena kami hanya mendengarkan, jadi sampai saat ini belum diketahui hasilnya dan kita saat ini tidak tahu pembahasan DPR dan pemerintah. Kemudian kami juga sudah ke DPR bahkan bersurat ke presiden. Artinya memang ada apa dengan RUU ini. Jangan-jangan ada titipan-titipan dari pengusaha tertentu atau investor asing," katanya.

Koordinator Aksi PPNI, Maryanto mengatakan bahwa aksi penolakan ini merupakan rangkaian perjuangan tenaga kesehatan dalam memperjuangkan hak mereka melalui UU 38 agar tetap dipertahankan. Dia pun membantah apabila dalam aksi tersebut terdapat penggembosan dari pihak lain melalui isu mogok kerja.

"Motivasi kami cuma satu membatalkan membahas UU Omnibus Law yang telah menghancurkan tatanan aturan kesehatan yang ada. Dan perlu diingat, kami tidak terlalu tertarik dengan isu penggembosan karena sejak awal PPNI sudah membangun komunikasi dengan pihak termasuk Polri baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya sampai di tingkatan Polsek Gambir. Jadi kita komunikasi dengan aparat Insya Allah cukup aman. Dan internal PPNI sangat solid taat terhadap keputusan rapimnas PPNI Sehingga tidak ada potensi-potensi yang menyebabkan gangguan Kamtibmas, pemerintah dan DPR RI seharusnnya fokus thd kesejahteraan nakes bukan sibuk berbisnis dg rakyatnya seperti mobil milik PPN ini dari semalam Dijagain oleh pihak Kepolisian, " jelasnya.

Diketahui, masa aksi yang berasal dari berbagai organisasi tenaga kesehatan ini datang dari Provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat. Namun beberapa di antaranya juga datang dari perwakilan Jogja, Makassar, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku hingga Papua.

KEYWORD :

RUU Omnibus Law Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhillah PPNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :