Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Mobil yang diduga milik Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak itu diamankan lantaran hendak dialihkan kepada pihak tertentu.
"Saat ini mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/11).
Lebih lanjut Ali mengatakan proses pencarian terhadap Ricky masih terus dilakukan. KPK telah melibatkan banyak pihak terkait dalam pencarian tersebut.
Untuk diketahui, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.
KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak, dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.
KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Suap Proyek

























