Jum'at, 26/04/2024 14:27 WIB

Perwira Intelijen China Dihukum Penjara 20 Tahun di AS karena Spionase Ekonomi

Perwira Intelijen China Dihukum Penjara 20 Tahun di AS karena Spionase Ekonomi.

Gedung Departemen Kehakiman AS di Washington, DC, pada 9 Februari 2022. (Foto: AFP/Stefani Reynolds)

JAKARTA, Jurnas.com - Seorang perwira intelijen China dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Rabu (16/11) karena mencuri teknologi dari perusahaan kedirgantaraan AS dan Prancis, kata Departemen Kehakiman.

Xu Yanjun dituduh sebagai pemeran utama dalam skema lima tahun yang didukung negara China untuk mencuri rahasia komersial dari GE Aviation, salah satu produsen mesin pesawat terkemuka dunia, dan Grup Safran Prancis, yang bekerja sama dengan GE dalam pengembangan mesin.

Xu adalah salah satu dari 11 warga negara Tiongkok, termasuk dua perwira intelijen, yang disebutkan dalam dakwaan Oktober 2018 di pengadilan federal di Cincinnati, Ohio tempat GE Aviation berkantor.

Petugas intelijen Kementerian Keamanan Negara China ditangkap pada April 2018 di Belgia, di mana ia tampaknya telah dibujuk ke dalam operasi kontra-intelijen - ia berencana untuk diam-diam bertemu dengan seorang karyawan GE dalam perjalanan tersebut.

Ia diekstradisi ke AS, di mana ia diadili dan dihukum dalam sidang juri pada 5 November 2021 atas percobaan spionase ekonomi, percobaan pencurian rahasia dagang, dan dua tuduhan konspirasi terkait.

"Xu menargetkan perusahaan penerbangan Amerika, merekrut karyawan untuk melakukan perjalanan ke China, dan meminta informasi hak milik mereka, semuanya atas nama pemerintah Republik Rakyat China," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

"Kasus ini mengirimkan pesan yang jelas: kami akan meminta pertanggungjawaban siapa pun yang mencoba mencuri rahasia dagang Amerika," kata jaksa federal Ohio, Kenneth Parker.

Sumber: AFP

KEYWORD :

Mata-mata China Amerika Serikat Spinosa Ekonomi China




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :