Sabtu, 27/04/2024 03:49 WIB

KPK Cecar Pramugari RDG Airlines Soal Aliran Uang Lukas Enembe

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pramugari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny soal aliran uang Gubernur Papua Lukas Enembe ke beberapa pihak.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Tamara sebagai saksi pada Senin (3/10). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka (Lukas Enembe) ke beberapa pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak menyebutkan jumlah maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari Lukas Enembe.

Selain soal aliran uang, penyidik KPK juga mencecar Tamara soal penggunaan private jet dengan layaban first class oleh Lukas Enembe.

Usai diperiksa KPK, Tamara menyebut Lukas sudah  beberapa kali menyewa private jet milik orang Singapura untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, ia mengaku lupa ketika ditanya mengenai tujuan penerbangan Lukas Enembe

"Banyak banget beberapa kali. Iya (jet pribadi) punya pribadi orang Singapura," ujar Tamara kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10) petang.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sempat membeberkan perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022.

Lukas diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura. Berdasarkan catatan MAKI, pada 4 Juni 2022 Lukas menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA rute Singapura-Makassar-Jayapura.

Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama.

Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022.

KPK mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Setelah pengumuman tersebut, demonstrasi membela Lukas bermunculan baik di Jayapura maupun Jakarta. Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek RDG Airlines




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :