Sabtu, 27/04/2024 07:04 WIB

Hakim Itong Isnaeni Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Jaksa menilai Itong terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Tersangka sekaligus Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat

Surabaya, Jurnas.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Itong terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hal itu berdasarkan keterangan panitera pengganti M Hamdan di persidangan dan didukung bukti-bukti lain.

Tak hanya itu, perbuatan Hakim Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Atas perbuatannya, JPU KPK meyakin Hakim Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan surat tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/9).

Selain hukuman badan, Hakim Itong juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," tegas JPU KPK.

Atas tuntutan tersebut, hakim Itong dan kuasa hukumnya berencana mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Kami akan ajukan pledoi," kata Itong kepada majelis hakim.

Usai persidangan, Mulyadi, kuasa hukum Itong Isnaeni mengatakan akan memberikan tanggapan atas dakwaan melalui nota pembelaan.

"Kami akan jawab nanti di pleidoi. Menurut kami tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK itu fallacy atau memutar balik fakta," katanya.

Dikatakan Mulyadi, faktanya, Hakim Itong tidak menerima gratifikasi, menerima suap, ataupun memberikan janji apa pun.

"Seolah-olah Saudara Hamdan itu sebagai representatif dari Pak Itong. Jelas kami keberatan dengan tuntutan tersebut karena menurut kami tidak objektif dan tidak adil," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Itong bersama panitera pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Hakim Itong menerima suap dari Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) melalui Hamdan agar permohonan pembubaran PT SGP dapat dipenuhi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Hakim Itong Pengadilan Negeri Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :