Selasa, 21/05/2024 16:47 WIB

Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Lihat Angkanya, Saya Setengah Gila

Bila semuanya dihitung, totalnya sebesar Rp86.547.386.723.891.

Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Jakarta, Jurnas.com - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, mengaku heran mendengar kerugian triliunan rupiah yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.

Surya menolak dakwaan jaksa yang menyebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 (triliun) terus Rp104 (triliun), kemudian tadi dakwaan Rp73,9 (triliun). Saya lihat angkanya saya setengah gila," ucap Surya Darmadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Surya Darmadi mengaku tidak mengerti terkait kerugian negara di kasusnya yang berganti-ganti. Dia mengklaim tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan pihak jaksa.

Dia menegaskan bahwa lahannya sudah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, Surya Darmadi meminta keadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya kali ini.

"Saya enggak korupsi Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin," kata Surya.

Selain itu, Surya juga menyayangkan banyak rekeningnya yang diblokir, sehingga menyebabkan 23 ribu pegawainya tak menerima gaji.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," ujarnya.

Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp86,5 triliun.

Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9/2022).

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94), yang totalnya adalah Rp7.710.528.838.289;

2. Merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602;

3. Merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000;

Bila semuanya dihitung, totalnya sebesar Rp86.547.386.723.891. Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejagung dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022.

Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp4,9 trilun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp104,1 triliun.

KEYWORD :

Kejagung Duta Palma Group Surya Darmadi Korupsi Perkebunan Sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :