Sabtu, 27/04/2024 06:37 WIB

Himpaudi Usul Frasa "Tunjangan Profesi Guru" Dikembalikan

Himpaudi Usul Frasa

Konferensi pers HUT ke-17 Himpaudi (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - PP Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) mengusulkan, supaya pemerintah mengembalikan frasa `Tunjangan Profesi Guru` dalam pasal 105 RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Ketua Umum PP Himpaudi, Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si, pengembalian frasa tersebut guna memperjelas komitmen pemerintah, dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

"Kami melihat RUU Sisdiknas sudah menaungi, tapi akan lebih affirmasi lagi kalau ditambahkan antara mendapatkan penghasilan yang layak, tunjangan profesi, dan jaminan sosial," terang Netti di sela-sela HUT ke-17 Himpaudi, di Lapangan Monas, Jakarta, pada Rabu (31/8).

Netti mengapresiasi RUU Sisdiknas, yang menurut dia bisa meningkatkan kesejahteraan guru PAUD. Pasalnya, selama ini guru PAUD nonformal tidak dianggap profesinya sebagai guru, bila merujuk pada Undang-undang Guru dan Dosen.

Dalam RUU Sisdiknas ini, lanjut Netti, guru PAUD formal dan nonformal statusnya disamakan, sehingga sama-sama berhak mendapatkan tambahan pendapatan. Hal itu tercantum dalam pasal 145 RUU Sisdiknas yang memastikan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan diberikan tunjangan sampai akhir, sedangkan yang belum memperoleh tunjangan profesi, jika memenuhi syarat, akan diberikan hak yang sama.

"Saya tidak melihat sedikitpun niat Mendikbudristek untuk tidak memberikan tunjangan. Kalau niat, pasal 145 itu tidak ada. Namun, untuk memperjelas, itu bagus kalau kita tambahkan agar teman-teman lebih tenang menjalankan tugas-tugasnya," ujar Netti.

"Dan Himpaudi menyatakan sikap kami mendukung RUU Sisdiknas ini dengan beberapa catatan tersebut," imbuh dia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya secara virtual mengatakan, PAUD juga akan masuk dalam skema wajib belajar, sebagai pendidikan pra-sekolah.

"Salah satu fokus RUU adalah peningkatan akses dan kualitas PAUD. Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup pra sekolah," kata Nadiem.

Lebih lanjut, karena telah dijadikan sebagai pendidikan formal, maka guru dan tenaga kependidikan PAUD juga akan diakui sebagai guru. Sebelum ada RUU Sisdikanas para guru PAUD tidak diakui sebagai guru dan karenanya tidak mendapatkan tunjangan guru.

"Sehingga dua ratus ribu pendidik PAUD tiga sampai lima tahun, 52 ribu pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan dan 12 ribu pendidik non formal akan diakui sebagai guru," tutup Nadiem.

KEYWORD :

Himpaudi Guru PAUD Netti Herawati RUU Sisdiknas TPG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :