Sabtu, 27/04/2024 09:54 WIB

Sekjen DPR Lantik 78 Pejabat Fungsional di Lingkungan Setjen

Pelantikan dan promosi Pejabat Fungsional ini merupakan bagian dari dinamika instansi dalam meningkatkan kapasitas dan merupakan bagian dari pola pembinaan karir aparatur.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar). (Foto: Jaka/Man)

Jakarta, Jurnas,com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 78 Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Pelantikan pejabat Fungsional Analis Legislatif, Pranata Humas dan Auditor Keterampilan ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan, kesinambungan instansi sebagai wujud kepatuhan pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelantikan dan promosi Pejabat Fungsional ini merupakan bagian dari dinamika instansi dalam meningkatkan kapasitas dan merupakan bagian dari pola pembinaan karir aparatur.

“Pertama kami ucapkan selamat pada Pejabat Fungsional yang dilantik pada hari ini. Semoga tugas dan tanggung jawab yang saudara terima hari ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana sumpah yang saudara-saudara telah ucapkan. Pelantikan hari ini adalah pelantikan yang penuh pengharapan bagi kita semua, bagi saudara-saudara, khususnya bagi para Pejabat Fungsional Analis Legislatif,” ujar Indra dalam pidatonya saat Pelantikan Pejabat Fungsional Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Adanya pelantikan Jabatan Fungsional Analis Legislatif ini terkait dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Jabatan Analis Legislatif ini merupakan hasil kinerja harmonis yang dilakukan oleh Biro Organisasi dan Perencanaan, Biro SDMA dan Pusat Penelitian selama sepuluh bulan, dimulai pada bulan Juli 2021 sampai dengan terbitnya peraturan Menpan Nomor 11 Tahun 2022.

“Kita melakukan pelantikan beberapa pejabat fungsional yang jenjangnya sudah mencapai tingkat tertentu di masing-masing jenjang fungsional, ada yang muda dan madya. Disamping itu juga kita melantik teman-teman peneliti menjadi analis legislatif. Jadi, ini peralihan dari pusat penelitian karena peneliti sudah mengacu pada aturan pemerintah yang berkaitan dengan BRIN. Jadi beralih menjadi analisis legislatif,” jelas Indra.

Pelantikan Jabatan Fungsional ini merupakan bagian dari memperbaiki kinerja di lingkungan departemen fungsional untuk menciptakan organisasi pemerintah yang miskin struktur namun kaya fungsi. Kedepannya tantangan pun akan semakin besar, era `VUCA` (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), era ketidakpastian dan era digitalisasi. Ini semua membutuhkan kerja keras peningkatan kompetensi terutama kompetensi cara-cara kerja digital.

“Selamat bekerja dan berkarya kepada rekan-rekan 78 pejabat fungsional yang dilantik hari ini. Kami menaruh harapan besar kepada saudara-saudara untuk terus mampu membuktikan dengan Prestasi Kerja yang lebih baik di masa yang akan datang. tetap Jaga dan pertahankan integritas, loyalitas, disiplin, komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab,” tutur Indra.

Ni Luh Sri Utami Wulandari, salah satu pegawai yang dilantik untuk jabatan Fungsional Auditor Terampil mengutarakan mengenai tantangan ke depan untuk jabatannya yakni terkait adanya perubahan global, sehingga banyak mekanisme baru seperti penggunaan teknologi untuk audit.

“Ini menjadi tantangan baru bagi auditor sehingga kita harus mampu untuk bisa lebih pasti dalam menghadapi tantangan tersebut, seperti mempelajari teknologi informasi untuk audit itu sendiri,” ujar Sri Utami.

Sebanyak 78 pegawai dilantik menjadi Jabatan Fungsional, dengan rincian Jabatan Analis Legislatif Madya 27 pegawai, Jabatan Analis Legislatif Ahli Muda 20 pegawai, dan Analis Legislatif Ahli Pertama 12 pegawai. Kemudian Pranata Humas Ahli Muda 2 pegawai, dan Pranata Humas Ahli Pertama 3 pegawai, serta 14 pegawai untuk jabatan fungsional Auditor Terampil.

 

KEYWORD :

Warta DPR Sekjen Indra Iskandar Setjen pelantikan Jabatan Fungsional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :