Jum'at, 26/04/2024 13:24 WIB

Anggota DPR Usul Pemerintah Kurangi Pajak untuk Turunkan Tiket Pesawat

Fraksi PKS mengingatkan bahwa BPS mencatat inflasi bulan Mei disumbang salah satunya dari tariff angkutan udara. Dimana secara umum sektor transportasi menyumbang 0,08 persen terhadap inflasi, kedua tertinggi setelah sektor makanan, minuman dan tembakau.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum serius dalam memperbaiki sektor transportasi yang baru saja bangkit setelah terkena dampak Pandemi Covid-19.

Bagaimana tidak, di saat Kemenhub menerapkan tarif yang terjangkau oleh jasa penerbangan, di sisi lain Kemenhub juga menerbitkan ketentuan yang memperbolehkan maskapai untuk menaikan harga tiket.

“Fraksi PKS mengingatkan bahwa BPS mencatat inflasi bulan Mei disumbang salah satunya dari tariff angkutan udara. Dimana secara umum sektor transportasi menyumbang 0,08 persen terhadap inflasi, kedua tertinggi setelah sektor makanan, minuman dan tembakau,” terang dia Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama kepada Jurnas.com, Senin (8/8).

Dia menjelaskan, dalam menghadapi kenaikan harga avtur, Fraksi PKS melihat bahwa di sektor transportasi udara terdapat tiga pihak yang sama-sama berkepentingan, yaitu penumpang sebagai pengguna jasa transportasi memiliki kepentingan atas harga tiket yang murah.

“Maskapai sebagai penyedia jasa transportasi memiliki kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari jasanya dan Pemerintah sebagai regulator juga memiliki kepentingan atas adanya penerimaan pajak dan lain lain,” terang Suryadi Jaya Purnama.

Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II ini berpendapat, seharusnya tiga pihak yang berkepentingan bisa terhindarkan maka seharusnya pemerintah mengalah dengan mengurangi target penerimaannya dari pajak - pajak yang terkait dengan sektor transportasi udara.

“Selain itu, Pemerintah juga seharusnya bisa menghadirkan suasana persaingan usaha yang ketat namun sehat di sektor transportasi udara agar harga tiket dapat bersaing secara optimal namun dengan tidak mengabaikan keselamatan penumpang,” terang Politikus PKS ini.

Suryadi menegaskan, apabila pemerintah dapat menerapkan usulan dari Fraksi PKS di atas maka diharapkan maskapai dapat tetap menerapkan tarif penumpang yang terjangkau, sehingga konektifitas antar wilayah di Indonesia tetap terjaga.

“Hal ini akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, yang dapat berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi nasional. Selain itu dengan terkendalinya harga tiket pesawat pada akhirnya diharapkan juga dapat membantu pengendalian inflasi yang salah satunya disumbangkan dari sektor transportasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkatan udara niaga berjadwal dalam negeri yang akan berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Akibat dari terbitnya ketentuan tersebut diperkirakan harga tiket pesawat akan naik karena Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Dimana kenaikan ini akan dievaluasi  setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai. Kemenhub mengambil keputusan ini karena adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat sehingga perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Walaupun demikian Kemenhub menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Suryadi Jaya Purnama Kemenhub tarif penumpang PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :