Jum'at, 10/05/2024 23:21 WIB

Polemik Merek Citayam Fashion Week, Praktisi Hukum Ingatkan Hak Moral dan Ekonomi

masyarakat yang tidak menerima boleh mengajukan pembatalan ke pengadilan niaga.

Salah satu koleksi foto Citayam Fashion Week

Jakarta, Jurnas.com - Hendra Setiawan Boen, praktisi hukum hak atas kekayaan intelektual (HAKI) buka suara sehubungan dengan permasalahan Kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merek Citayam Fashion Week menjadi polemik setelah Baim Wong dan Indigo mendaftarkan merek Citayam Fashion Week kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI).

Polemik ini pun mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen. Ia menilai lumrah terjadi polemik karena secara hukum siapa pun boleh mendaftar HAKI ke Kemenkumham, namun pada akhirnya akan diuji siapa yang berhak.

Hendra Boen selaku praktisi hukum yang berkantor di Frans & Setiawan Law Office,  mengatakan secara hukum siapapun boleh mendaftarkan merek ke DJKI.

"Tapi kan pendaftaran merek mereka belum tentu diterima karena DJKI masih akan memeriksa dan masyarakat juga boleh mengajukan keberatan," ujar Hendra Setiawan yang berkantor di Frans & Setiawan Law Office pada Senin (25/7/2022).

Kalaupun berhasil terdaftar, jelas Hendra, maka masyarakat yang tidak menerima boleh mengajukan pembatalan ke pengadilan niaga. Maka ada ruang proses hukum yang dapat dijalankan.

Lebih dari itu, Hendra mengingatkan bahwa selain persoalan hukum, masih ada norma etika dan kepantasan dalam bermasyarakat.

"Apakah pantas dan etis Citayam Fashion Week yang lahir sebagai perwujudan ruang ekspresi masyarakat kemudian hendak diklaim oleh satu pihak?” imbuh Hendra.

Menurut Hendra dalam HAKI ada yang dinamakan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak penemu atau pencipta untuk disebut dalam sertifikat HAKI. Sedangkan hak ekonomi adalah hak pemegang HAKI untuk mengeksploitasi HAKI terdaftar secara ekonomi.

Hendra Boen pun bertanya, apabila Citayam Fashion Week berhasil terdaftar atas nama perusahaan Baim Wong atau Indigo, maka secara hukum mereka akan memegang hak moral dan hak ekonomi atas Citayam Fashion Week.

Hendra menambahkan, kalau alasannya untuk memberdayakan masyarakat, maka kenapa pendaftaran memakai perusahaan pribadi? Lebih baik membantu mendirikan perusahaan baru di mana masyarakat Citayam menjadi pemegang saham mayoritas.

Perusahaan baru ini nanti yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week sehingga hak moral dan hak ekonomi akan berada di tangan komunitas.

Persoalan hukum lainnya, lanjut Hendra Boen, siapa yang mencetuskan istilah dan/atau memulai fenomena Citayam Fashion Week? Karena menurut Hendra daripada merek, pendekatan hak cipta lebih cocok.

Apalagi dalam rezim hak cipta, tidak perlu pendaftaran ke DJKI karena hak cipta lahir otomatis begitu ciptaan diekspresikan.

“Orang yang pertama kali mencetuskan istilah Citayam Fashion Week harus dipastikan sehingga tidak mengurangi hak moral dan hak ekonomi yang bersangkutan,” tutup Hendra.

KEYWORD :

HAKI Citayam Fashion Week Hendra Setiawan Boen Hak Moral




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :