Selasa, 14/05/2024 08:45 WIB

KPK Sebut Jhonlin Baratama dan Bank Panin Terbukti Suap Eks Pejabat Pajak

Kasus suap tersebut terkait rekayasa nilai pajak dari kedua perusahaan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika PT. Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) terbukti menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Kasus suap tersebut terkait rekayasa nilai pajak dari kedua perusahaan. Di mana, Angin Prayitno Aji telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dari dua perusahaan tersebut.

"Berdasarkan dari putusan saudara Angin Prayitno kan sudah disebutkan di situ memang ada penyuapan dari kedua perusahaan ini kepada aparat pajak," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/7).

Adapun dalam sidang putusan, Angin Prayitno Aji disebut menerima suap dari PT Jhonlin Baratama melalui konsultan pajak, Agus Susetyo. Perusahaan itu milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Selain itu, Angin Prayitno juga menerima suap dari Bank Panin melalui konsultan pajak, Veronika Lindawati. Di mana, pemilik dari PT Bank Pan Indonesia (Panin) ialah Mu`min Ali Gunawan.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini pun menegaskan pihaknya akan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Agus Susetyo dan Veronika Lindawati.

"Jadi ya tinggal tunggu saja," kata Alex.

Sejauh ini, KPK baru memproses hukum dua konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tentu nanti (Agus Susetyo dan Veronika Lindawati) akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat pihak dari DJP dan sejumlah konsultan pajak sebagai tersangka. Mereka yang telah dijerat KPK yaitu Angin Prayitno Aji. Kemudian Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Selain itu, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Afred Simanjuntak.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Veronika Lindawati, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.

Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang).

Selain itu, Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang). Dia mengawali kariernya sebagai Head of Book Keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.

Dari delapan orang yang telah dijerat KPK, hanya Veronika dan Agus Susetyo yang belum ditahan. Sementara enam orang lainnya telah ditahan KPK dan menjalani persidangan.

Bahkan, empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno divonis 9 tahun pidana, Dadan Ramdani 6 tahun pidana, Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak.

Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

KEYWORD :

KPK Suap Pajak Jhonlin Baratama Bank Panin Haji Isam Mu`min Ali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :