Kamis, 16/05/2024 05:47 WIB

Waketum Garuda: Indonesia Negara Demokrasi, Pasal Menghina Presiden Sudah Tepat

Ancaman penjara dalam pasal menghina presiden seharusnya tidak menjadi polemik. Terlebih, menghina tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.

Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. (Foto: Dok. JPNN.com)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti pasal menghina presiden yang tercantum dalam draf Rancangan Undang Undang KUHP (RKHUP).

Menurut dia, ancaman penjara dalam pasal menghina presiden seharusnya tidak menjadi polemik. Terlebih, menghina tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.

"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?" tanya Teddy dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada Jurnas.com, Jumat (8/7).

Hal yang perlu ditentang bila RKHUP melarang seseorang mengkritik dan  mengeluarkan pendapat. Sebab, kata Teddy, itu sangat bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45. 

"Karena negara Demokrasi itu bukanlah negara barbar, karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya. Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Bila mempermasalahkan kata dalam draft RKUHP bahwa kata ini sebaiknya dihapus karena bisa menjadi multitafsir misalnya, itu wajar," jelasnya.

Kendati begitu, Teddy menilai tidak wajar apabila pasal penghinaan dalam draf RKUHP dihapus.

"Itu kurang ajar, karena membiarkan warga negara menjadi barbar, membolehkan melanggar norma, adab dan ajaran agama," ucapnya.

Juru Bicara Partai Garuda ini pun mempertanyakan pihak-pihak yang beralasan adanya penghinaan kepada lembaga bukan orang secara personal.

"Kalau begitu, apakah orang boleh juga menghina agama? Organisasi? Suku, budaya dan sebagainya? Kan yang dihina bukan orang secara personal, tapi sesuatu yang berkaitan dengan orang tersebut. Saya yakin tidak akan ada yang setuju," terangnya.

Oleh karena itu, Teddy mengingatkan bahwa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapapun tentu tidak dibenarkan, termasuk terhadap Presiden.

"Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," tandasnya.

 

KEYWORD :

Partai Garuda Teddy Gusnaidi RKUHP pasal menghina presiden demokrasi 




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :