Kamis, 25/04/2024 19:18 WIB

Kemendag Luncurkan Minyakita, Minyak Goreng Kemasan Rakyat

Kemendag Luncurkan Minyakita, minyak goreng kemasan rakyat.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memegang kemasaran minyak goreng merek Minyakita. (Foto: Humas Kemendag)

JAKARTA, Jurnas.com -  Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek
Minyakita. Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," ungkap Mendag Zulkifli, Jakarta, Rabu (6/7).

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Mendag Zulkifli mengatakan, peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

"Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET," kata Zulhas, sapaan Mendag Zulkifli.

Menurut Mendag Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

"Minyakita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah," kata Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas juga memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihandalam membeli minyak goreng," kata Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas juga mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.

Mendag Zulhas menambahkan, ia akan fokus menstabilisasi harga bapok sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan.

Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp 14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali. Hari ini kami meresmikan
MINYAKITA untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng," pungkas Mendag Zulhas.

KEYWORD :

Minyak Goreng Minyakita Zulkifli Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :